Mengingatkan Status Kontrak Kerja PKWT



Bagikan melalui :





Kami perlu ingatkan bahwa rekan HRD tentu bekerja professional sesuai dengan ilmu yang dikuasainya. Kami kurang setuju dengan pernyataan bahwa HRD bersekongkol dengan manajemen agar tak memenuhi ketentuan dalam peraturan dan perundangan ketenagakerjaan. Sungguh sangat beresiko, ketika HRD yang mengetahui ketentuan peraturan, mengusulkan untuk melakukan pelanggaran demi efisiensi perusahaan. Sungguh Tindakan yang bodoh, dimana kita menceburkan diri pada resiko terjadinya masalah. Ketika masalah terjadi maka usulan yang diajukan tak memberikan penilaian positif.

Banyak kejadian yang kami temui adalah manajemen yang tidak bersedia memenuhi ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan. Tindakan tepat apakah yang perlu dilakukan oleh HRD dalam situasi ini agar permasalahan dapat diminimalisir? Jauh lebih tepat kita memikirkan strategi apa yang akan dilakukan agar situasi win win yang bisa diciptakan. Ketika persiapan tidak dilakukan maka Tindakan kita menjadi kurang pertimbangan.

Seorang karyawan datang bertanya, pak apakah setiap kontrak selesai tidak langsung otomatis diperpanjang. Budi kemarin kontraknya berakhir, dan sepertinya tidak diperpanjang, kog tidak seperti dulu, setiap kontrak habis langsung di[perpanjang. Leader menjawab bahwa sudah sesuai dengan aturan dan perundangan bahwa jika kontrak selesai maka hubungan kerja berakhir.

Apa yang ada dalam benak karyawan ketika mendapat jawaban demikian? ketika ia bertanya, tentu ia inginkan jawaban bahwa kelak ia berharap kontrak kerjanya diperpanjang. Karyawan yang tidak puas atas jawaban ini, tentu akan mencari jawaban hingga ia temukan penjelasan sesuai yang diharapkan. Kondisi ini juga menjadi pembicaraan diantara karyawan dan dapat menjadi kondisi cemas tentang kelanjutan kerja mereka (toxic).

Kami memanggil HRD untuk segera memperjelas kondisi, dalam prinsip melakukan perubahan maka gunakan pihak ketiga. Usulan untuk mengadakan training terbuka untuk memperjelas pemahaman karyawan sangat beresiko ketika karyawan dapat bertanya bebas. Jika perusahaan bersedia memenuhi semua ketentuan berkaitan dengan kontrak kerja PKWT, tak ada masalah. Dengan memberikan kesempatan bertanya, akan menimbulkan banyak pertanyaan dimana kita belum tentu siap meskipun menguasai UU tenaga kerja karena harus menyesuaikan dengan kebijakan Direksi.

Bagaimana jika kita panggil satu-satu sehingga permasalahan dapat dilokalisir. Bisa saja tetapi berapa banyak waktu untuk dapat menyelesaikan sosialisasi ini. Kita susun pertanyaan dan mereka menjawab, bagaimana? pertanyaan akan tumbuh pertanyaan berikutnya. Kita membuat pernyataan dengan jawaban benar salah sesuai dengan prinsip yang menjadi dasar program Latihan berpikir active learning.

Kita hanya menjelaskan sebatas kasus apa yang harus dipahami oleh karyawan. Tolong tambahkan untuk menanamkan mindset tentang perpanjangan kontrak. Ajukan pertanyaan : biarkan karyawan mengambil kesimpulan sendiri.

-          Apakah selama ini, ada diantara kalian yang tidak diperpanjang kontraknya?

-          Apakah kalian mendapatkan kompensasi dari direksi? mengapa kalian mendapatkan kompensasi? biarkan mereka menjawab sendiri. Tentu jawaban mereka sudah dapat diprediksi yaitu karena kami bekerja dengan baik.

-          Menurut anda, apakah kini anda sudah bekerja dengan baik? jawaban karyawan mengatakan bahwa mereka sudah bekerja baik.

-          Siapa yang menilai bahwa kerja kalian itu baik atau tidak baik? mereka serentak menjawab pengawas kami.

-          Jika kalian saat ini mengakui telah bekerja baik, apa yang kalian rasakan bahwa kalian lakukan perbaikan dalam diri kalian. Banyak macam yang disebutkan oleh karyawan.

-          Ok, saya catat yang kalian sampaikan, nanti akan saya cocokkan dengan jawaban pengawas kalian. Disini kalian mulai sadar untuk wajib melakukan perbaikan diri.

-          Ketika kalian dinilai tidak baik, dan kalian sebagai pemilik perusahaan, apakah kalian bersedia untuk memperpanjang kontrak kerja karyawan yang tidak baik? jawaban yang diutarakan, tidak bersedia.

-          Jadi siapakah yang dapat menjamin kalian diperpanjang kontrak kerjanya diperusahaan ini. Mereka menjawab saya.

-          Jika pada kenyataannya, kalian tidak diperpanjang kontrak kerjanya, siapa yang menjadi penyebabnya. SAYA.

-          Proses menanamkan keyakinan harus bekerja baik telah cukup, tinggal pengulangan yang dibutuhkan sehingga mampu menjadi mindset baru dalam benak karyawan.

-          Pada sesi lain, perlu disampaikan bahwa ketika kontrak kerja berakhir maka berakhir hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha. Kapan pengusaha menghendaki karyawan diperpanjang, apakah karyawan yang memiliki prestasi kerja yang baik. TIDAK. Karyawan diperpanjang ketika perusahaan membutuhkan.

Oleh karena itu sebagai HRD, kita perlu meningkatkan ketrampilan berkomunikasi dengan seni bertanya karena kita tidak memaksakan pendapat kita kepada karyawan. Karyawan memilih jawabannya sendiri. Tak ada orang yang mampu mengubah pikiran orang lain kecuali dirinya menyetujuinya. Dengan penerapan program berpikir Active Learning, semua tugas ini telah dimasukkan dalam materi dan karyawan mengulang berkali-kali, menimal 6 kali pengulangan dan terbentuk keyakinan atau nilai baru. Kita mendorong mereka mempunyai growth mindset yang menunjang produktifitas dan perbaikan diri karyawan.

 

Salam improvement


Bila bermanfaat, bagikan melalui :